— Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah meninjau kembali tarif validasi biometrik berbasis face recognition yang dikenakan dalam registrasi kartu SIM prabayar. Aturan pendaftaran dengan teknologi pengenalan wajah itu dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026.

Biaya validasi yang saat ini tercatat adalah Rp 3.000 per orang dan dibayarkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. ATSI menilai angka tersebut memberatkan akses masyarakat ke layanan komunikasi dan internet.

Usulan Penghapusan atau Penurunan Tarif

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan asosiasi sudah mengajukan permohonan agar tarif itu diturunkan, bahkan diupayakan digratiskan karena registrasi pelanggan telekomunikasi merupakan bagian dari program pemerintah.

“Face recognition itu Rp 3.000 biayanya. Kami sudah mengajukan dan sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan untuk dibicarakan kembali dengan Dukcapil. Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan,” kata Marwan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Marwan menilai registrasi pelanggan adalah kewajiban negara sehingga beban biaya validasi tidak seharusnya ditanggung penuh oleh operator seluler maupun masyarakat.

“Rp 3.000 itu sedikit lagi (seperti membeli kuota data) 1 GB. Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi. Mau komunikasi harus registrasi, mau registrasi bayar ke negara. Mestinya negara bisa memberikan dukungan di situ,” ujarnya.

Perbandingan Biaya Menurut ATSI

Berdasarkan perhitungan ATSI, biaya riil proses validasi jauh lebih rendah dibanding tarif saat ini. Asosiasi menghitung validasi NIK dan KK memerlukan biaya sekitar Rp 60 per transaksi, sementara validasi biometrik berbasis wajah sekitar Rp 200.

“Hitungan ATSI, cost NIK dan KK sekitar Rp 60, sedangkan face recognition sekitar Rp 200. Sekarang tarif yang dikenakan Rp 1.000 untuk NIK-KK dan Rp 3.000 untuk face recognition. Kami berharap bisa lebih murah atau free,” kata Marwan.

Marwan merujuk pada ketentuan dalam peraturan pemerintah yang memungkinkan program pemerintah mendapatkan pembebasan biaya jika mendapat persetujuan kementerian terkait.

“Kalau bisa murah atau bahkan gratis karena ini program pemerintah. Di dalam aturan ada ruang untuk nol rupiah jika mendapat endorsement dari kementerian pengampu. Karena program ini pengampunya Komdigi, kami berharap bisa ada solusi ke arah sana,” ujarnya.

Menurut Marwan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memberikan dukungan kepada usulan industri telekomunikasi dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait biaya validasi biometrik yang digunakan dalam registrasi pelanggan seluler.

Penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk registrasi kartu SIM prabayar merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital, penipuan daring, serta penyebaran spam.