Jurnal Indonesia — JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghadapi kendala dalam mengoperasikan armada kapal penumpang untuk melayani masyarakat Kepulauan Seribu. Dari total 19 kapal milik Pemerintah Provinsi DKI yang dinyatakan layak beroperasi, saat ini hanya lima kapal yang aktif melayani rute reguler.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa selain lima kapal penumpang reguler, terdapat satu kapal wisata dan satu kapal sekolah yang juga beroperasi. Namun, fokus utama layanan penumpang masyarakat belum dapat dimaksimalkan pada seluruh armada yang tersedia.
“Yang beroperasi saat ini untuk kapal penumpang sebenarnya total yang layak beroperasi ada 19. Namun yang bisa dioperasikan hanya lima kapal untuk jalur 1, 2, 3, dan 4, ditambah satu kapal wisata. Ada juga satu kapal sekolah, tetapi bukan kapal layanan penumpang masyarakat,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Penyebab utama minimnya kapal yang beroperasi bukanlah karena kondisi armada yang tidak memadai, melainkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualifikasi sebagai nakhoda dan anak buah kapal (ABK). Budi menekankan bahwa kurangnya personel kompeten menjadi hambatan utama dalam memaksimalkan seluruh kapal yang ada.
“Kenapa kita tidak bisa maksimalkan seluruhnya? Karena keterbatasan SDM. Ini yang akhirnya membuat kita tidak bisa maksimal,” tuturnya.
Budi juga menyoroti isu kesejahteraan nakhoda di lingkungan Dishub DKI. Ia mengakui bahwa gaji yang ditawarkan masih tergolong standar dan jauh di bawah standar nakhoda di sektor swasta, yang berujung pada keengganan para profesional untuk bergabung atau bertahan.
“Kondisi nakhoda juga saat ini gajinya masih sangat standar, tidak seperti nakhoda yang lainnya. Ini juga yang membuat mereka enggan,” lanjutnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Dishub DKI mengusulkan penambahan personel Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang khusus direkrut sebagai nakhoda dan ABK. Harapannya, penambahan personel ini dapat memungkinkan seluruh 19 kapal yang layak operasi untuk dimaksimalkan, sehingga dapat memenuhi permintaan masyarakat Kepulauan Seribu yang menginginkan penambahan frekuensi layanan kapal Pemprov.
“Kalau diizinkan, kita bisa ada penambahan PJLP agar 19 kapal ini benar-benar bisa dimaksimalkan dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Pulau Seribu. Memang tuntutan masyarakat agar kapal Pemprov yang beroperasi bisa diperbanyak,” jelas Budi.
Saat ini, kapal milik Pemprov DKI baru mampu memenuhi sekitar 9,5% dari total kebutuhan angkutan penumpang ke Kepulauan Seribu. Mayoritas warga masih mengandalkan kapal-kapal tradisional. Padahal, dari segi biaya, kapal Pemprov DKI dinilai lebih ekonomis.
“Kalau dibandingkan biaya, sebenarnya kapal kita lebih murah. Namun karena keterbatasan SDM, kapasitas layanan kita masih jauh dibanding kapal tradisional,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menegaskan bahwa persoalan utama memang terletak pada kekurangan nakhoda yang memiliki sertifikasi khusus. Ia mendesak Pemprov DKI untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas perhatian.
“Jadi memang concern kita ini masalah nakhodanya? Karena dia punya keahlian khusus, ada sertifikasinya. Ini yang memang dibutuhkan,” kata Nova.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.