— Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), membuka seleksi pengguna untuk spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas serta kecepatan layanan internet di Indonesia.

Proses seleksi diikuti oleh tiga operator seluler yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Penambahan spektrum diharapkan memperbesar kapasitas jaringan dan memperluas cakupan layanan.

Karakteristik Frekuensi 700 MHz

Frekuensi 700 MHz termasuk pita rendah yang memiliki jangkauan sinyal lebih luas dan penetrasi lebih baik ke dalam gedung maupun wilayah dengan kondisi geografis menantang. Karakter ini membuat 700 MHz cocok untuk memperluas layanan di area pedesaan dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) serta titik-titik blank spot.

Komdigi membuka alokasi 700 MHz pada rentang 703–738 MHz untuk uplink yang dipasangkan dengan 758–793 MHz untuk downlink, dengan total lebar pita mencapai 70 MHz.

Peran Frekuensi 2,6 GHz

Pita 2,6 GHz merupakan frekuensi menengah yang menawarkan kapasitas lebih besar untuk menampung lonjakan trafik data. Spektrum ini lebih sesuai untuk kawasan perkotaan dengan kepadatan pengguna tinggi.

Komdigi menetapkan pemanfaatan 2,6 GHz pada rentang 2.500–2.690 MHz dengan total lebar pita 190 MHz, yang diharapkan meningkatkan kualitas layanan di area bisnis, pusat perbelanjaan, kampus, kawasan industri, dan permukiman padat.

Target Pengembangan Jaringan

Kombinasi kedua pita frekuensi itu dipandang mendukung pengembangan jaringan 4G dan 5G. Frekuensi 700 MHz diarahkan untuk memperluas jangkauan, sementara 2,6 GHz ditargetkan untuk menambah kapasitas di daerah bertrafik tinggi serta mempercepat implementasi layanan 5G.

Selain alokasi spektrum, Komdigi menetapkan kewajiban bagi operator pemenang seleksi. Pemenang harus membangun layanan 4G/LTE di desa dan kelurahan yang ditetapkan pemerintah serta mengimplementasikan jaringan 5G di sejumlah kota dan kabupaten sesuai target.

Komitmen Finansial dan Regulasi

Operator yang memenangkan seleksi juga diwajibkan memenuhi komitmen finansial, antara lain pembayaran biaya izin awal (up-front fee), Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahunan, serta jaminan pembayaran selama masa izin penggunaan spektrum.

Dengan alokasi spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, pemerintah berharap peningkatan signifikan baik dari sisi pemerataan akses maupun kecepatan layanan internet sebagai salah satu fondasi percepatan transformasi digital dan adopsi 5G di Indonesia.