— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi proses seleksi lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz telah memasuki tahap evaluasi administrasi. Pengumuman resmi atas hasil pemeriksaan dokumen peserta dijadwalkan dirilis dalam waktu dekat melalui laman kementerian.

Proses lelang ini diikuti tiga operator seluler eksisting: Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Tim Seleksi telah melakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap dokumen permohonan keikutsertaan yang diajukan ketiga penyelenggara tersebut.

Tahap Evaluasi Administrasi

Evaluasi administrasi dilakukan melalui dua mekanisme utama: pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk memastikan persyaratan formal terpenuhi, serta verifikasi keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan peserta. Dari pemeriksaan awal, tim menemukan sejumlah catatan pada dokumen administrasi peserta.

Penyelenggara yang dinyatakan lolos tahap administrasi berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Sebaliknya, peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen kementerian untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. “Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” ujar Meutya.

Meutya juga menyatakan bahwa spektrum frekuensi merupakan sumber daya penting bagi pertumbuhan ekonomi digital. Pemerintah berupaya memastikan proses seleksi berjalan transparan agar pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas akses internet berkualitas.

Tujuan Lelang

Proses seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz dimulai sejak 23 April 2026. Tambahan spektrum diharapkan membantu operator mempercepat pembangunan jaringan, meningkatkan kapasitas dan kecepatan layanan mobile broadband, serta memperluas cakupan sinyal ke wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses internet.

Langkah ini juga sejalan dengan target pembangunan digital yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025-2029.