— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan registrasi pelanggan baru pada layanan seluler wajib menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghentikan praktik aktivasi nomor telepon seluler menggunakan identitas orang lain.

Sebagai bagian dari penguatan mekanisme registrasi, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini dipakai dalam proses aktivasi nomor baru.

Temuan Lapangan dan Instruksi Resmi

Keputusan itu diambil setelah pemantauan bersama antara Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi dan Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada operator yang mengaktifkan pelanggan baru hanya melalui validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada nomor seluler yang dapat diaktifkan menggunakan identitas milik orang lain. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin pada Sabtu (4/7/2027).

Surat Edaran dan Penutupan Akses Validasi

Komdigi mengirimkan surat kepada semua penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan proses aktivasi yang masih mengandalkan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah. Seluruh proses registrasi kini wajib mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi registrasi pelanggan seluler agar tidak lagi ada jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang diberlakukan secara nasional.

Inspeksi Mendadak dan Temuan di Gerai

Pengawasan di lapangan dilakukan melalui inspeksi mendadak pada 3 Juli 2026. Edwin bersama jajaran melakukan sidak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat untuk memastikan implementasi registrasi biometrik di gerai operator seluler.

Hasil sidak menunjukkan satu operator telah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan, sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah. Petugas juga menemukan kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap digunakan.

Komitmen dan Pengawasan Lanjutan

Edwin menyatakan keberhasilan kebijakan bergantung pada komitmen seluruh operator seluler untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas. “Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.

Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.