Jurnal Indonesia — Pengadilan tertinggi Uni Eropa menolak banding Google dan mengukuhkan denda sekitar 4,1 miliar euro (sekitar Rp 84 triliun) atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat terkait sistem operasi Android.
Kasus berakar pada keputusan Komisi Eropa 2018 yang menilai Google menyalahgunakan dominasi Android untuk memberi keuntungan tak wajar bagi aplikasi miliknya melalui kesepakatan pre-installation dengan produsen perangkat.
Dasar Tuduhan
Komisi Eropa pada awalnya menyebut tiga praktik yang dianggap melanggar aturan persaingan. Pertama, mewajibkan produsen ponsel dan tablet Android untuk melakukan prapemasangan aplikasi Google Search dan Chrome sebagai syarat mendapat izin mengakses toko aplikasi Play Store.
Kedua, membayar produsen besar dan operator seluler yang setuju melakukan prapemasangan eksklusif Google Search pada perangkat mereka. Ketiga, mencegah produsen menjual perangkat yang memakai versi Android alternatif dengan ancaman mencabut izin prapemasangan aplikasi Google.
Proses Hukum dan Putusan
Google mengajukan banding melalui sistem peradilan Uni Eropa, namun Mahkamah Eropa menolak banding tersebut sehingga menghentikan kemungkinan upaya banding lebih lanjut.
Pengadilan tingkat lebih rendah pada 2022 sebelumnya mengurangi denda dari 4,34 miliar euro menjadi 4,1 miliar euro. Dengan penolakan banding ini, jumlah denda yang dikonfirmasi tetap 4,1 miliar euro.
Respons Google
“Android memberikan lebih banyak pilihan bagi semua orang dan mendukung ribuan bisnis. Putusan ini gagal mengakui investasi signifikan kami untuk memastikan Android tetap terbuka dan gratis,” kata seorang juru bicara Google.
Latar Belakang Penindakan Terhadap Google
Komisi Eropa sebelumnya juga menjatuhkan denda kepada Google atas dugaan praktik antimonopoli di lini bisnis lain. Tahun lalu, Komisi memberi sanksi sebesar 2,95 miliar euro terkait praktik pada bisnis teknologi periklanan.
Perlakuan otoritas Eropa terhadap perusahaan teknologi Amerika Serikat pernah memicu reaksi dari pejabat AS. Dalam respons sebelumnya, Presiden AS menyatakan protes dan mengancam tindakan balasan terhadap negara yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan-perusahaan AS.
Ikuti Jurnal Indonesia
