Jurnal Indonesia — Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungan atas kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Menurut Meutya, langkah itu memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Meutya menyampaikan pembatasan penggunaan gadget di sekolah sebagai pelengkap komitmen pemerintah dalam perlindungan anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya. “Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” ujar Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Dukungan Menkomdigi diberikan menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 oleh Kemendikdasmen tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Surat edaran itu dirancang untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Selain mengatur pembatasan penggunaan gawai di sekolah, kebijakan ini juga diarahkan untuk mencegah berbagai risiko akibat pemakaian teknologi secara berlebihan, termasuk adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Sebelumnya, Kominfo—sekarang Komdigi—telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Meutya menekankan pentingnya pengawasan penggunaan gadget oleh anak mengingat penetrasi internet di Indonesia yang telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet nasional, hampir 48 persen di antaranya merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Karena alasan itu, ia menilai pembatasan penggunaan gadget di sekolah merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif. “Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital,” ungkapnya.
Meutya juga mengingatkan berbagai ancaman yang semakin dekat dengan anak-anak dan remaja di ruang digital, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.
“Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi,” paparnya.
Selain pengaturan akses, Meutya menekankan pentingnya literasi digital sebagai bekal bagi anak sejak usia sekolah. Ia menyebut kemampuan mengenali informasi palsu, menjaga data pribadi, memahami etika di ruang digital, dan memanfaatkan teknologi secara produktif perlu menjadi bagian dari proses pendidikan.
“Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” urainya.
Meutya meyakini pembatasan gawai di sekolah akan memperkuat strategi perlindungan anak yang telah dijalankan pemerintah melalui PP TUNAS dan regulasi turunannya. “Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya,” kata Meutya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh ruang digital yang sehat dan aman. “Komdigi siap berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menterjemahkan komitmen dari Bapak Presiden Prabowo tersebut,” tegasnya.
Meutya juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak boleh dibebankan hanya kepada orang tua atau sekolah. Dalam pandangannya, platform digital juga memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk kegiatan belajar.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari Pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri,” tutup Meutya.
Simak Video “Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak”
Ikuti Jurnal Indonesia
