Jurnal Indonesia — Registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bagian dari aturan baru untuk memperkuat validasi identitas saat pendaftaran nomor seluler.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 mengatur mekanisme registrasi yang mewajibkan verifikasi biometrik wajah bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor baru. Berikut panduan langkah dan persyaratan sesuai ketentuan tersebut.
Langkah-Langkah Registrasi
Registrasi pelanggan prabayar dapat dilakukan di gerai operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi penyelenggara jasa telekomunikasi. Selama proses, penyelenggara menerapkan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah untuk memastikan keabsahan identitas.
Langkah-langkah registrasi adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen identitas. Siapkan dokumen sesuai kategori pengguna sebagai syarat registrasi.
- Datang ke gerai atau akses layanan resmi. Registrasi dapat dilakukan di gerai operator atau melalui aplikasi/situs resmi penyelenggara.
- Masukkan data kependudukan. Isi data identitas sesuai dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah. Pengguna diminta melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera; sistem mencocokkan data biometrik dengan basis data kependudukan Dukcapil.
- Registrasi selesai. Jika data tervalidasi, kartu SIM diaktifkan. Bila data tidak sesuai, pelanggan harus memperbarui data kependudukan terlebih dahulu.
Syarat Aktivasi Berdasarkan Kategori Pengguna
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga merinci persyaratan registrasi menurut kategori pelanggan:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Nomor pelanggan, NIK, dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah.
- WNI di bawah 17 tahun atau belum menikah. Nomor pelanggan, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data kependudukan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
- WNI pengguna eSIM. Nomor pelanggan, NIK, dan data kependudukan biometrik.
- Warga Negara Asing (WNA). Nomor pelanggan, paspor, KITAP, atau KITAS.
- WNA berstatus pengungsi. Menggunakan identitas pejabat UNHCR.
Siapa Yang Wajib Regisrasi Biometrik
Verifikasi biometrik diwajibkan bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor baru mulai 1 Juli 2026. Pelanggan yang sudah menggunakan kartu SIM sebelum tanggal tersebut tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik.
Penerapan aturan ini dimaksudkan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam proses pendaftaran nomor seluler agar identitas pelanggan terverifikasi.
Keamanan Data Biometrik
Peraturan menjelaskan bahwa data biometrik wajah digunakan untuk pencocokan identitas saat registrasi. Data tersebut tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital; penggunaannya terbatas untuk proses pencocokan dengan basis data Dukcapil pada saat verifikasi berlangsung.
Bagi masyarakat yang akan mendaftarkan nomor baru, disarankan menyiapkan dokumen sesuai kategori pengguna dan mengikuti prosedur yang ditetapkan operator untuk memastikan proses aktivasi berjalan lancar.
Ikuti Jurnal Indonesia
