— Jakarta — Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI) akan diterbitkan tahun ini. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan ada dua Perpres yang tengah disiapkan: satu mengatur aspek etika AI dan satu lagi berisi peta jalan pengembangan AI nasional.

Menurut Meutya, regulasi diperlukan untuk membingkai pemanfaatan AI yang kian kuat lewat integrasi data skala besar. Ia menegaskan tata kelola yang baik harus berjalan seiring dengan inovasi agar risiko bagi publik dapat diminimalkan.

Dalam paparan di Bravo 500 Summit 2026, Meutya menyinggung kasus di mana sebuah perusahaan teknologi mengumpulkan lebih dari tiga miliar foto warga Uni Eropa dari berbagai platform untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis AI. Kasus itu, menurutnya, menggarisbawahi peran data selain algoritma dalam memperkuat kemampuan AI.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data. Semakin besar integrasi data yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan AI untuk menghasilkan wawasan dan keputusan yang akurat,”

Meutya menambahkan pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan memadai berpotensi merusak kepercayaan dan memunculkan berbagai risiko. Oleh karena itu, pemerintah memilih menyusun aturan khusus untuk AI di dalam negeri.

Pendekatan Regulasi Dan Fondasi Pengembangan

Pemerintah merencanakan pembangunan pengembangan AI nasional di atas empat fondasi utama: tata kelola digital yang transparan, infrastruktur andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta pengembangan talenta digital yang kompetitif.

Selain fondasi itu, ada empat kebijakan utama yang disiapkan: penguatan kapabilitas teknologi, riset, pengembangan ekosistem inovasi, dan kolaborasi multipihak melalui pendekatan whole of government, serta mitigasi risiko.

Meutya menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyusun aturan payung, sementara ketentuan teknis akan dirancang oleh tiap sektor sesuai kebutuhan. “Kami berharap setiap sektor memiliki aturan AI tergantung dengan sektor masing-masing. Yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya,” ujarnya.

Sektor Prioritas

Pemerintah telah menetapkan 10 sektor prioritas untuk pengembangan AI nasional: ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.

Menurut Meutya, sektor-sektor tersebut dipilih karena berdampak langsung pada peningkatan produktivitas, pelayanan publik, serta pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Mengenai waktu penerbitan Perpres, Meutya menyatakan keyakinan Perpres akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dalam tahun ini. “Mudah-mudahan nggak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang, insya Allah tahun ini kita amat sangat percaya diri karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai,” pungkas Meutya.