Jurnal Indonesia — Mulai 1 Juli 2026, aktivasi nomor seluler prabayar baru diwajibkan melalui verifikasi biometrik wajah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai prosedur baru dalam validasi identitas pelanggan.
Aturan tersebut menggantikan registrasi yang semula hanya berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), dan diterapkan secara nasional untuk seluruh operator seluler.
Sepuluh Fakta Penting
- Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Sejak tanggal itu, seluruh pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar wajib melakukan verifikasi wajah sebelum nomor dapat diaktifkan.
- Hanya Untuk Pelanggan Baru
Ketentuan biometrik diberlakukan bagi registrasi nomor baru (new registration). Pelanggan lama atau nomor yang sudah aktif tidak diwajibkan mendaftar ulang, namun dapat mengikuti secara sukarela jika operator menyediakan opsi tersebut.
- Registrasi Tetap Memakai NIK Ditambah Verifikasi Wajah
Proses pendaftaran kini tidak cukup hanya memasukkan NIK dan nomor KK; identitas pelanggan harus divalidasi melalui teknologi pengenalan wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan.
- Data Wajah Diverifikasi ke Dukcapil
Operator akan mengenkripsi data biometrik wajah dan mengirimkannya ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk dilakukan pencocokan identitas. Setelah cocok, nomor baru dapat diaktifkan.
- Tujuan Menekan Kejahatan Digital
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan identitas yang sering digunakan dalam tindak kejahatan digital seperti penipuan online, phishing, spam, penyalahgunaan OTP, social engineering, dan judi online.
- Pengurangan Nomor Anonim
Dengan validasi biometrik, pemerintah berharap praktik penggunaan identitas palsu atau pencatutan NIK dalam registrasi SIM card dapat berkurang sehingga tiap nomor lebih mudah dipertanggungjawabkan.
- Registrasi di Gerai atau Mandiri
Proses pendaftaran dapat dilakukan di gerai resmi operator dengan bantuan petugas atau secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi operator yang telah mendukung fitur biometrik.
- Batas Maksimal Kepemilikan Nomor Tetap
Aturan mengenai batas kepemilikan nomor tidak berubah; setiap pelanggan tetap diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler.
- Telah Diuji Coba Sebelum Penerapan Nasional
Sebelum diberlakukan penuh, Komdigi bersama operator melakukan uji coba registrasi biometrik sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, sekitar 2,4 juta pelanggan telah mengikuti proses registrasi menggunakan biometrik wajah.
- Diatur Dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik.
Ikuti Jurnal Indonesia
