Jurnal Indonesia — Mulai 1 Juli 2026, setiap pelanggan baru layanan seluler diwajibkan mendaftar SIM card menggunakan data biometrik wajah. Aturan ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan ketentuan tersebut akan diberlakukan secara nasional setelah serangkaian uji coba yang melibatkan operator seluler dan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sejak awal 2026.
“Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, saat menjelaskan kebijakan itu di Jakarta.
Siapa Yang Wajib dan Ketentuan Khusus
Perekaman wajah menjadi wajib bagi aktivasi nomor seluler prabayar baru. Untuk pelanggan eksisting, rekam wajah bersifat sukarela. Anak di bawah 17 tahun atau orang yang belum memiliki identitas dapat direpresentasikan oleh orang tua atau wali saat registrasi.
Cara Pendaftaran Nomor Seluler Baru
Menurut pemerintah, registrasi dapat dilakukan dengan dua metode: datang langsung ke gerai operator dimana petugas akan memandu proses, atau registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator.
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Validasi data kependudukan saat sistem mencocokkan NIK dengan database Dukcapil.
- Verifikasi biometrik dengan perekaman wajah (face recognition).
- Konfirmasi dan aktivasi nomor HP.
Batasan Jumlah Nomor
Pemerintah mempertahankan pembatasan jumlah nomor seluler maksimal tiga per operator untuk setiap identitas pelanggan, sehingga setiap individu hanya dapat memiliki maksimal sembilan nomor dari tiga operator.
Latar Belakang Perubahan
Ketentuan baru menggantikan mekanisme pendaftaran sebelumnya yang hanya memakai NIK dan nomor kartu keluarga (KK). Pemerintah menyebut registrasi berbasis biometrik ini ditetapkan menyusul temuan adanya banyak nomor aktif yang berasal dari sumber data ilegal dan penyalahgunaan yang menyebabkan maraknya penipuan online.
Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, “Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi.”
Ikuti Jurnal Indonesia
