close

Pengertian Reboisasi dan Contohnya

Terjadinya penyusutan luas hutan disebabkan oleh deforestasi yang terjadi secara masif tanpa diimbangi dengan upaya reboisasi berkelanjutan akan memberikan ancaman bagi kelangsungan semua makhluk hidup.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia memiliki hutan dengan laus 133.300.543 hektar pada tahun 2017. Akan tetapi luas hutan tersebut mengalami penyusutan, setiap tahunnya hutan Indonesia berkurang sekitar 684.000 hektar.

Bahkan Forest Resources Assesment (FRA) menempatkan Indonesia di posisi nomer 2 sebagai negara paling tinggi kehilangan hutan setelah setelah Brazil.

Sebagai upaya penghijauan, stakeholder yang ada wajib bertanggungjawab dan berusaha untuk melestarikan hutan, salah satunya dengan cara penanaman tunas baru atau reboisasi sehingga dapat mengembalikan kawasan hutan yang rusak akibat penebangan.

Pengertian Reboisasi

Reboisasi atau dalam bahasa Inggris disebut reforestation adalah serangkaian kegiatan penghijauan yang dilakukan pada kawasan hutan yang sudah gundul atau rusak agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut para ahli

  • Menurut Merriam Webster, reboisasi atau reforestasi merupakan “tindakan menanam bibit pohon atau pohon muda di daerah di mana dulu terdapat hutan”.
  • Menurut KBBI, definisi reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang atau gundul.
  • Manan (1978), reboisasi adalah kegiatan penghutanan kembali pada kawasan hutan yang gundul dan terdapat bekas tebangan, maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam kawasan hutan.
  • Kadri dkk, (1992), reboisasi adalah kegiatan membangun hutan kembali pada kawasan yang telah habis, bekas tebangan, maupun pada lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan. Kegiatan reboisasi meliputi peremajaan pohon, penanaman pohon kembali, serta menanam jenis pohon tertentu yang belum ada di dalam kawasan hutan tersebut.
  • Manan (1976) dan Supriyanto (1984), reboisasi merupakan kegiatan menanam pada area kosong, namun bukan merupakan hutan melainkan lahan milik pribadi atau milik rakyat dan ditanam dengan jenis pohon keras. Seperti pohon buah, yaitu mangga, rambutan, jeruk, dll. Hal tersebut dilakukan karena biasanya lahan pribadi hanya ditanami dengan tanaman lunak seperti sayuran, dimana tanaman tersebut tidak bisa menguatkan tanah. Sedangkan tumbuhan keras dapat membuat tanah lebih kuat dan lebih subur, serta dapat mencegah berbagai bencana alam.
  • PP No 35 Tahun 2002 menjelaskan, bahwa reboisasi merupakan kegiatan menanam pohon pada kawasan hutan yang telah rusak atau kawasan kosong yang biasanya berisi alang-alang dan semak belukar agar fungsi lahan tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
  • Kepmenhut 797/Kpts-II/ Tahun 1998, reboisasi adalah kegiatan peremajaan dan penanaman kembali pohon pada kawasan hutan yang telah rusak. Tujuan dari kegiatan ini sebagai penunjang keselamatan hutan dan menjadikan daerah tersebut menjadi kawasan hutan dan lahan hijau.
  • Kepmenhutbun No 778/ Menhutbun V/ Tahun 1998, reboisasi merupakan kegiatan untuk memulihkan kembali serta meningkatkan produktivitas hutan yang memiliki kondisi rusak atau kawasan yang masih berupa lahan kosong. Reboisasi dilakukan agar tanah tersebut dapat menjadi lebih subur dan mampu menyerap air, sehingga memberikan banyak manfaat bagi manusia dan kehidupan di bumi.
  • Kepdirjen No 16/ kpts/ V/ Tahun 1997, reboisasi merupakan kegiatan menanam kembali dan memulihkan fungsi hutan sebagaimana mestinya dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.

Penyebab Reboisasi

Penyusutan lahan hutan atau deforestasi ini bisa terjadi diakibatkan oleh faktor alam dan faktor manusia.

  1. Faktor alam, contohnya adalah kebakaran hutan akibat kekeringan panjang.
  2. Faktor manusia, contohnya adalah pembukaan lahan untuk pertanian, pemukiman, serta pembangunan infrastruktur yang tidak mempedulikan kawasan hutan dan penebangan liar.

Fungsi dan Tujuan Reboisasi

Meski hutan memiliki kemampuan untuk memulihkan diri. Namun apabila deforestasi terjadi terlalu parah dan tidak terkendali, maka diperlukan bantuan dari manusia untuk menyelamatkannya, salah satu upaya yaitu dengan reboisasi.

Tujuan utam daei reboisasi ialah untuk meningkatkan kualitas hidup dari tiap-tiap makhluk hidup, khususnya adalah manusia. Dengan melakukan perbaikan kawasan hutan, maka kualitas dan fungsi sumber daya alam juga akan turut meningkat, contohnya udara menjadi bersih sehingga baik untuk paru-paru.

Hutan memiliki fungsi sebagai penyimpan cadangan air, secara tidak langsung pelindung manusia dan juga aneka satwa. Dengan ditanaminya kembali hutan yang gundul tersebut persediaan udara, air akan kembali normal dan bencana alam seperti tanah longsor bisa dicegah.

Manfaat Reboisasi

Dengan dilaksanakannya reboisasi akan berdampak baik bagi lingkungan, seperti mencegah polusi udara, kembalinya ekosistem yang seimbang, pencegahan terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. Beberapa manfaat lain yang akan di peroleh antara lain:

  1. Mencegah terjadinya erosi tanah yang bisa disebabkan oleh angin dan juga air hujan yang berturut-turut.
  2. Melestarikan kesuburan tanah yang bisa dijadikan sebagai lahan pertanian.
  3. Menjaga struktur tanah agar tidak rusak.
  4. Menjaga keanekaragaman satwa agar tetap lestari.
  5. Membuat udara tetap bersih dan sehat terutama bagi makhluk hidup yang ada di bumi.
  6. Membuat tanah tetap kokoh sehingga risiko tanah longsor bisa dihindari.
  7. Mengurangi efek dari pencemaran udara dan global warming.
  8. Melestarikan Sumber Daya Alam atau SDA yang sudah ada di hutan tersebut dan bisa digunakan sebagai peningkat produktivitasnya.

Dampak hutan rusak

Jika dibiarkan begitu saja, kawasan hutan yang telah rusak dan tidak dibenahi dengan reboisasi, akan memberikan dampak buruk dikemudian

hari . Ancaman bahaya akan kerusakan hutan antara lain:

  • Banjir. Salah satu fungsi penting dari kawasan hutan adalah untuk menyimpan cadangan air tanah. Tidak adanya pepohonan akan menyebabkan air mengalir dengan leluasa dan menjadi penyebab banjir. Banjir bandang juga dapat terjadi pada daerah hutan gundul.
  • Tanah longsor. Akar pohon pada daerah hutan dapat menjadi penopang lereng atau tebing. Jika daerah hutan mengalami kondisi gundul, maka potensi tanah longsor akan meningkat karena dorongan air tanah.
  • Punahnya beberapa spesies flora dan fauna. Hutan merupakan habitat bagi beragam flora dan fauna. Kerusakan habitat hutan akan menyebabkan kepunahan beberapa fauna yang tidak mampu melalui seleksi alam akibat kerusakan hutan. Melestarikan kawasan hutan juga merupakan bagian dari upaya pelestarian flora dan fauna.

Perbedaan Reboisasi dan Penghijauan

Seringkali kita memahami istilah reboisasi dan penghijauan dengan arti yang sama. Padahal, dalam PP No 35 Tahun 2002 telah dijelaskan perbedaan pengertian reboisasi dan penghijauan sebagai berikut:

“Reboisasi merupakan upaya penanaman pohon pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Sedangkan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.”

Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian reboisasi (reforestation), yaitu merupakan kegiatan penghijauan di kawasan hutan yang rusak atau areal non-hutan yang akan dijadikan kawasan hutan.

Sedangkan, pengertian penghijauan adalah kegiatan penanaman pohon pada lahan kosong atau lahan tandus agar lahan tersebut dapat kembali pulih, dipertahankan dan ditingkatkan kembali kesuburannya.

a. Reboisasi

  • Dilakukan di kawasan hutan atau kawasan kosong yang akan dijadikan hutan
  • Penananaman jenis pohon yang sama atau jenis pohon lain sesuai tata guna lahan oleh pemerintah

b. Penghijauan

  • Dilakukan di luar kawasan hutan, biasanya pada tanah milik rakyat
  • Penanaman berupa tanaman keras, seperti pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman pupuk hijau, dan rumput pakan ternak

Referensi:

  • rimbakita.com
  • dlh.semarangkota.go.id