— Registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Proses ini dapat dilakukan dengan dua cara: mengunjungi gerai operator atau secara mandiri melalui ponsel.

Untuk registrasi mandiri, pelanggan hanya membutuhkan ponsel berkamera dan koneksi internet untuk melakukan verifikasi wajah melalui portal resmi masing-masing penyedia layanan seluler.

Syarat Sebelum Registrasi

Sebelum memulai proses, siapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Kartu SIM baru yang belum diaktifkan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ponsel dengan kamera depan
  • Koneksi internet yang stabil

Langkah Registrasi Mandiri

Pelanggan dapat mengakses layanan registrasi biometrik melalui portal resmi operator yang digunakan. Setiap operator menyediakan halaman pendaftaran khusus untuk verifikasi wajah.

  1. Buka portal registrasi resmi operator sesuai kartu SIM yang Anda pegang.
  2. Masukkan data yang diminta, termasuk NIK.
  3. Ikuti proses pemindaian wajah menggunakan kamera depan ponsel untuk verifikasi biometrik.
  4. Tunggu konfirmasi bahwa proses verifikasi berhasil dan kartu SIM siap diaktifkan.

Tujuan dan Mekanisme Keamanan

Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai upaya memperkuat keamanan identitas pelanggan dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan.

Verifikasi wajah digunakan untuk mencocokkan identitas dengan basis data kependudukan (Dukcapil). Menurut ketentuan, foto wajah yang diambil hanya dipakai untuk proses verifikasi dan pencocokan tersebut; operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka.

Sistem registrasi juga menggunakan teknologi liveness detection untuk memastikan wajah yang dipindai adalah pengguna langsung, bukan foto atau rekaman video.

Ketentuan Batas Nomor dan Kelompok Pelanggan

Pendaftaran wajib dilakukan bagi pelanggan baru yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM. Ketentuan batas tetap sama seperti aturan sebelumnya: satu orang dibatasi tiga nomor per provider dan maksimal sembilan nomor secara keseluruhan dari seluruh operator yang ada.

Pelanggan lama dengan nomor yang sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun pemerintah mendorong pelanggan eksisting untuk melakukan registrasi biometrik secara sukarela ketika layanan tersedia, agar kepemilikan nomor dapat lebih mudah diverifikasi.