— Sebanyak 87 narapidana kategori high risk telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan yang terukur dan penataan penghuni berbasis risiko. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif. “Lingkungan yang aman menjadi fondasi agar pembinaan dan pelayanan dapat berjalan optimal,” ujar Syarpani pada Kamis (10/9/2026).

Dari total 87 narapidana yang diberangkatkan, 70 orang merupakan penghuni Lapas Kelas I Cipinang. Sementara itu, sisanya berasal dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan lain yang berada di wilayah DKI Jakarta. Seluruh proses keberangkatan narapidana ini dipusatkan di Lapas Cipinang dengan pengamanan berlapis.

Pengamanan tersebut melibatkan koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-DKI Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Wachid Wibowo, meninjau langsung pelaksanaan pemindahan untuk memastikan kesiapan personel, koordinasi, dan pengamanan berjalan sesuai prosedur.

Wachid menekankan bahwa penanganan narapidana high risk memerlukan pengendalian yang terukur dan sinergi antarjajaran. “Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan kewaspadaan tinggi agar stabilitas keamanan pemasyarakatan tetap terjaga,” katanya.

Pemindahan ini juga merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Fokus utamanya adalah penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di dalam lapas dan rutan. Melalui penataan penghuni berbasis risiko ini, Lapas Cipinang menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan secara optimal.