Jurnal Indonesia — JAKARTA – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyambut baik kebijakan baru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dan minuman rasa susu. Ia menilai langkah ini penting dan berpotensi menjadi momentum untuk memajukan peternak susu lokal.
Daniel menegaskan bahwa susu kental manis tidak dapat disamakan dengan susu murni. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola pemberian susu dalam program MBG dinilai krusial untuk memastikan asupan yang diberikan sesuai dengan standar pangan yang berlaku.
“Ini perbaikan tata kelola MBG yang sangat penting karena SKM itu bukan susu,” ujar Daniel kepada wartawan pada Kamis (10/9/2026).
Ia menambahkan, kebijakan baru yang merekomendasikan pemberian susu hewani dengan kandungan minimal 80% susu hewani akan memberikan dampak positif terhadap industri susu dalam negeri. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan penyerapan produk susu dari peternak domestik.
“Dan kebijakan baru pemberian susu hewani minimal 80% susu hewani akan berdampak pada peternak susu domestik,” tuturnya.
Sebagai anggota Komisi IV DPR, Daniel menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, asalkan aspek keselamatan dan keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama. Ia menekankan pentingnya memastikan susu hewani yang diberikan kepada penerima manfaat MBG aman untuk dikonsumsi, termasuk telah melalui proses pasteurisasi.
“Dan perlu untuk memastikan susu hewani tersebut aman untuk dikonsumsi dan sudah melalui proses pasteurisasi,” jelasnya.
Menurut Daniel, program MBG seharusnya tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi peternak rakyat di dalam negeri.
“Intinya selama keselamatan dan keamanan pangan menjadi prioritas utama maka kita akan dukung, apalagi berpihak kepada peternak rakyat,” tegasnya.
Meskipun demikian, Daniel meminta pemerintah untuk menyiapkan seluruh rencana penerapan kebijakan tersebut secara matang. Pengawasan yang ketat juga dinilai penting agar kebijakan penggunaan susu dalam MBG benar-benar memberikan manfaat optimal bagi peternak lokal.
Ia secara spesifik meminta agar susu yang digunakan untuk program MBG dipastikan bukan berasal dari produk impor.
“Sebagai Komisi IV akan mendukung dengan catatan semua rencana harus sudah matang dipersiapkan. Kemudian, susu tersebut bukan dari impor, ini harus diawasi bersama,” pungkas Daniel.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan larangan tegas terhadap penyajian susu kental manis hingga minuman rasa susu dalam menu makan bergizi gratis (MBG). BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani yang mengandung susu segar minimal 80% sebagai gantinya.
Larangan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat yang membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026).
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” demikian bunyi keterangan BGN dalam sebuah postingan yang beredar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.