— JAKARTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mengambil langkah penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk mengantisipasi penyebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah awalnya berencana memberlakukan pembelajaran tatap muka pada Senin (7/9). Namun, melihat perkembangan sebaran abu vulkanik, pihaknya memutuskan untuk mengalihkan sistem menjadi PJJ.

“Tadinya masih tatap muka, tapi melihat perkembangan letusan Gunung Anak Krakatau, seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dindikbud, TK, PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta akan diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mulai hari Senin, tanggal 7 September,” ujar Heni saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Heni menambahkan bahwa pemberlakuan PJJ telah diumumkan kepada seluruh sekolah di Cilegon yang berada di bawah kewenangannya. Kebijakan ini akan berlaku hingga ada pengumuman lanjutan dari pemerintah.

“Berlaku sampai pemberitahuan berikutnya,” tegasnya.

Tidak hanya Cilegon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang juga turut menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di Pandeglang, PJJ akan dilaksanakan selama tiga hari.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah berlaku sejak tanggal 7-9 September 2026,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Sutoto, melalui keterangan tertulis.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, satuan pendidikan diinstruksikan untuk memberikan pendampingan dan pemantauan selama proses PJJ berlangsung. Orang tua murid juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung sistem pembelajaran ini.

“Orang tua murid agar melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra-putri selama mengikuti PJJ,” tutur Sutoto.

Sutoto juga menyatakan bahwa edaran tersebut bersifat dinamis dan dapat diubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi di lapangan. Jika situasi sudah dinyatakan aman, pihaknya akan mencabut edaran tersebut.

“Surat ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat dicabut atau dihentikan atau diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi,” tutup Sutoto.