Jurnal Indonesia — Sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo terpaksa ditunda. Hakim tunggal yang menangani perkara ini, I Ketut Darpawan, belum dapat kembali ke Jakarta karena penerbangannya terganggu oleh abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
Penundaan ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini. Ia menjelaskan bahwa hakim yang bersangkutan mengalami situasi force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan seluruh penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi. Hal ini membuatnya tidak dapat kembali ke Jakarta sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Halida, Hakim Darpawan kini menempuh perjalanan laut dan darat untuk menuju Jakarta. Ia masih dalam perjalanan dan memohon doa agar diberi kelancaran dalam perjalanannya yang telah dimulai sejak kemarin.
Sidang praperadilan ini seharusnya digelar pada hari ini, Senin (7/9/2028), pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal sidang adalah pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Roy Suryo diketahui telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali. Praperadilan pertamanya terkait isu penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang mana gugatan tersebut dikabulkan sebagian. Namun, Roy Suryo kalah dalam tiga pengajuan praperadilan berikutnya. Praperadilan kelima ini terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.