— Sejumlah daerah di Indonesia mengambil langkah antisipasi penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dengan menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah dari rumah. Kebijakan ini diambil demi menjaga kesehatan dan keselamatan para siswa dari paparan abu vulkanik.

Berbagai provinsi dan kota telah mengumumkan penerapan PJJ dengan durasi yang bervariasi, mulai dari satu hari hingga beberapa hari ke depan, tergantung pada perkembangan situasi dan evaluasi indeks kualitas udara.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengumumkan penerapan PJJ bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Senin, 7 September 2026, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa PJJ diberlakukan untuk memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman.

Banten

Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan penerapan PJJ untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh. Proses PJJ ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yaitu Senin (7/9) hingga Rabu (9/9) September 2026. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Jamaluddin, menjelaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya akan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar dari Rumah (BDR) selama periode tersebut. Perlu dicatat bahwa kewenangan sekolah tingkat SMA ke atas berada di tingkat provinsi, sementara PAUD hingga SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Kota Serang

Di Kota Serang, Pemkot memberlakukan PJJ untuk pelajar tingkat PAUD, SD, hingga SMP. Kebijakan belajar dari rumah ini diterapkan selama sehari, yaitu pada Senin, 7 September 2026. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menyatakan bahwa keputusan mengenai pembelajaran tatap muka selanjutnya akan didasarkan pada evaluasi berkala dan pertimbangan teknis dari instansi terkait.

Kota Cilegon

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengkonfirmasi bahwa seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dindikbud, mulai dari TK, PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, akan diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026. Keputusan ini diambil menyusul perkembangan letusan Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada sebaran abu vulkanik.

Pandeglang

Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga mengambil langkah serupa dengan menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara PJJ ini berlaku selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 7 hingga 9 September 2026. Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, Sutoto, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis.

Kabupaten Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah di wilayahnya sebagai respons terhadap dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat dan akan berlaku pada Senin (7/9) hingga Selasa (8/9) September 2026, dengan evaluasi lebih lanjut akan dilakukan.

Kota Depok

Pemerintah Kota Depok memberlakukan kegiatan PJJ atau belajar dari rumah (BDR) selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sambil memantau perkembangan situasi. Pengumuman ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Depok.

Kota Bogor

Pemerintah Kota Bogor mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar untuk tingkat TK, SD, dan SMP ke rumah melalui skema PJJ. Kebijakan ini diberlakukan selama dua hari, mulai Senin (7/9) September 2026, dengan prioritas utama pada keselamatan dan kesehatan anak-anak. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menekankan pentingnya langkah ini dalam mengantisipasi dampak abu vulkanik.

Provinsi Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengumumkan kegiatan belajar mengajar secara daring akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 8 September 2026. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 mengatur pengalihan seluruh aktivitas belajar mengajar jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB menjadi pembelajaran daring dari rumah. Perkembangan situasi terus dipantau dari otoritas yang berwenang.