Jurnal Indonesia — Empat dari enam tersangka telah ditangkap sehubungan dengan pembunuhan tapir yang sempat viral setelah berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera, Mesuji, Lampung.
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan kemunculan tapir di kawasan Register 45 Mesuji tidak berarti satwa itu keluar dari habitat aslinya.
Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, M Husen, menjelaskan kawasan Register 45 hingga wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang masih termasuk habitat alami tapir. Di kalangan warga setempat, tapir dikenal dengan sebutan tenuk.
“Kemungkinan tapir berasal dari Register 45 atau kawasan APL di sekitarnya karena wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitatnya. Masyarakat setempat bahkan cukup sering berjumpa dengan tapir atau yang mereka kenal sebagai ‘tenuk’.”
BKSDA mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas jika menemukan satwa liar, sehingga pihak berwenang dapat melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi.
“Kalau masyarakat menemukan satwa liar, langkah yang benar adalah segera melapor kepada petugas. Dengan begitu kami bisa melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi,”
Husen menyatakan penangkapan dan kasus perburuan ini menunjukkan perlunya penguatan edukasi publik mengenai perlindungan satwa liar. Ia juga menekankan bahwa tapir cenderung menghindari manusia dan bukan termasuk hewan agresif.
“Kalau masyarakat menemukan satwa liar, segera laporkan kepada petugas. Kami akan melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi,”
Ikuti Jurnal Indonesia
