Jurnal Indonesia — Bupati Langkat Syah Afandin, yang juga dikenal dengan panggilan Ondim, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan berlangsung di kediaman pribadinya yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penahanan awal terhadap Bupati berlangsung di rumah pribadinya sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan. Penahanan dan pemeriksaan awal berlangsung di Polrestabes Medan.
“Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan,”
Budi menambahkan bahwa salah satu pihak yang terjaring OTT, yakni Bupati Langkat, akan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada siang ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah pemeriksaan awal.
Ikuti Jurnal Indonesia
