Jurnal Indonesia — JAKARTA – Hakim anggota I yang menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Adek Nurhadi, diganti sementara. Pergantian ini dilakukan karena penerbangan Adek terganggu oleh dampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyampaikan hal tersebut sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). “Kami sampaikan sebelum persidangan ini dibuka, untuk hakim anggota I sementara digantikan, karena hakim anggota I dampak dari erupsi Gunung Krakatau kemarin tidak dapat slot penerbangan, jadi baru akan tiba nanti malam. Jadi untuk persidangan hari ini akan digantikan sementara oleh Ibu Khusnul Khatimah, seperti itu,” ujar Ni Kadek.
Dengan pergantian sementara tersebut, susunan majelis hakim untuk sidang mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan terdiri dari Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani serta anggota Sigit Herman Binaji dan Khusnul Khatimah. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.