Jurnal Indonesia — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayah yang terdampak sebaran abu vulkanik tinggi dari Gunung Anak Krakatau. Langkah ini diambil untuk melindungi peserta didik dan warga satuan pendidikan dari potensi bahaya.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau diterbitkan dan mulai berlaku sejak 6 September 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa PJJ diberlakukan untuk melindungi seluruh warga sekolah.
Dalam menghadapi dampak erupsi, Pemprov Jabar juga menyiagakan posko pengungsian dan mengaktifkan fasilitas kesehatan. “Saya instruksikan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker/respirator, dan Alat Pelindung Diri (APD) di fasilitas kesehatan,” ujar KDM dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).
Dinas Kesehatan juga diminta untuk melaksanakan surveilans harian terhadap gangguan pernapasan, asma/PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, dan dampak kesehatan lainnya. Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, dan masyarakat dengan penyakit kronis akan mendapatkan perlindungan ekstra.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup ditugaskan memantau kualitas udara berkoordinasi dengan BMKG dan BPBD, dengan fokus pada konsentrasi PM2,5 dan PM10. Informasi kondisi udara akan disampaikan secara berkala.
Pemprov Jabar akan terus menjaga kebersihan fasilitas umum dan ruas jalan dengan pembersihan abu yang tidak menyebabkan debu beterbangan kembali. Upaya peningkatan keselamatan lalu lintas juga akan dilakukan selama abu vulkanik terdeteksi di wilayah Jawa Barat.
“Saya memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pihak terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan, menyampaikan informasi berdasarkan sumber resmi, serta segera melaporkan peningkatan kasus kesehatan, gangguan pelayanan, keterbatasan logistik, dan kebutuhan dukungan kepada pimpinan/posko penanganan,” tutur KDM.
KDM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersiaga. Warga diminta mengenakan masker dan kacamata saat beraktivitas di luar ruangan serta segera membersihkan diri jika terpapar abu vulkanik. “Ikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ungkap KDM.
Bagi warga yang berada di kawasan terdampak sebaran abu tinggi, KDM menyarankan untuk membatasi aktivitas luar ruangan dan tetap di dalam rumah. Pembersihan lingkungan disarankan menggunakan metode penyiraman air terlebih dahulu untuk mencegah debu beterbangan, serta menutup rapat sumber air dan pasokan makanan.
“Segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila setelah terpapar abu vulkanik mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, nyeri dada, gangguan atau iritasi mata, gangguan kulit, maupun gejala berat lainnya,” pungkas KDM.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.