— Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pelaku usaha masker di wilayah Jakarta Raya dan Kota Depok. Langkah ini diambil menyusul lonjakan permintaan masker oleh masyarakat akibat paparan abu vulkanik pasca-erupsi Gunung Anak Krakatau yang terdeteksi hingga Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Mackbon menyatakan bahwa pemantauan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia mengingatkan bahwa praktik penimbunan barang dapat melanggar Pasal 107, yang ancaman hukumannya meliputi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar.

Menurut Victor, pengawasan ini dilakukan dari tingkat produsen hingga distributor sebagai upaya preventif. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penimbunan, manipulasi kelangkaan, serta lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Victor Mackbon dalam keterangannya pada Kamis (10/9/2026).

Dalam pengecekan di distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat, harga eceran masker jenis KN95 ditemukan Rp 115.000 per boks, jenis duckbill Rp 130.000 per boks, earloop Rp 50.000 per boks, dan konvek Rp 137.000 per boks.

Selanjutnya, pemeriksaan berlanjut ke produsen masker PT Arista di Kota Depok. Di sana, harga eceran masker KN95 dibanderol Rp 111.000 per boks, duckbill Rp 130.000 per boks, earloop 4PLY Rp 90.000 per boks, dan konvek Rp 137.000 per boks.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan ketersediaan masker masih ada, meskipun persediaan di beberapa lokasi relatif terbatas. Keterbatasan ini disebabkan oleh peningkatan permintaan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.