— JAKARTA – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang menghadirkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk dari Ombudsman RI, terpaksa tidak dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher. Ketidakhadirannya disebabkan oleh dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyampaikan hal tersebut saat rapat berlangsung di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Ia menjelaskan bahwa Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher beserta anggota Syafrida Rachmawati tidak dapat hadir lantaran terdampak langsung oleh erupsi tersebut.

“Anggota Ombudsman kami izin dua, Bapak Ketua, karena terdampak oleh erupsi Krakatau, yakni Pak Nuzran dan Ibu Syafrida, dan dua perwakilan kami juga terdampak, yakni di Lampung dan di Banten sehingga kami terapkan WFH di Lampung,” ujar Rahmadi dalam rapat.

Rahmadi juga menyampaikan keprihatinan atas musibah abu vulkanik yang dialami oleh beberapa wilayah. Ia berharap kekuatan dan kelancaran dalam menghadapi bencana tersebut. Ombudsman kemudian memaparkan program kerja lembaganya dalam pelayanan publik.

“Kita hari ini bersama-sama mengalami musibah berupa terdampak oleh debu vulkanik. Semoga kita diberikan kekuatan, kemudahan, kelancaran dalam menghadapi bencana tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rahmadi merinci bahwa hingga 31 Agustus 2026, Ombudsman RI telah menerima sebanyak 6.456 laporan dari masyarakat. Angka ini, menurutnya, menunjukkan bahwa lembaga independen seperti Ombudsman masih sangat dibutuhkan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Per 31 Agustus 2026, Ombudsman telah menerima 6.456 laporan masyarakat. Angka ini tidak hanya menggambarkan dari volume pengaduan, angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat warga yang membutuhkan saluran independen ketika pelayanan publik belum memberi kepastian, keadilan, dan penyelesaian yang memadai,” jelasnya.

Dari total laporan yang masuk, Rahmadi menyebutkan bahwa sekitar 82,5 persen telah diupayakan penyelesaiannya. Ia berharap tindak lanjut yang dilakukan oleh Ombudsman dapat berkontribusi pada perbaikan institusi terkait.

“Capaian 82,5% menunjukkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk telah didorong menuju penyelesaiannya. Namun yang lebih penting adalah bahwa penyelesaian tersebut harus bermuara pada pemulihan hak-hak warga dan perbaikan perilaku penyelenggara,” tegasnya.

“Melalui penanganan laporan, Ombudsman membantu mengubah masalah individual menjadi dorongan perbaikan bagi instansi yang berwenang dan berkepentingan,” imbuh Rahmadi.

Hal senada dikonfirmasi oleh Anggota Ombudsman RI, Manager Nasution. Ia mengonfirmasi ketidakhadiran pimpinan Nuzron Joher karena kendala penerbangan. Menurutnya, Ketua Ombudsman tidak dapat terbang ke Jakarta karena Bandara Soekarno-Hatta masih ditutup akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Ya, penerbangan ke Jakarta ditutup. Di Sumatera, tidak bisa terbang ke Jakarta karena Soetta-nya ditutup,” pungkas Manager.