— Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, belum padam hingga hari ketiga. Dampak kebakaran meluas ke kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat 154 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap. “Iya betul. Itu pasien rawat jalan, sudah kembali ke rumah,” kata Kadinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Hendra mengimbau warga, terutama yang berada dekat lokasi kebakaran, agar selalu menggunakan masker dan memeriksakan kesehatan jika muncul keluhan pernapasan. “(Imbauan) Agar warga selalu memakai masker jika ada asap serta periksa ke pelayanan kesehatan terdekat jika ada keluhan,” katanya.

Kualitas Udara Tercatat Berbahaya

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan tim teknis ke lokasi untuk memantau kualitas udara dan dampak kebakaran terhadap masyarakat. Tim yang dikirim meliputi deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya.

Hasil pemantauan KLH menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik. KLH juga memberlakukan pembatasan akses di area tertentu demi keselamatan masyarakat.

Dugaan Penyebab dan Penanganan

KLH menyebut dugaan sementara kebakaran dipicu oleh kondisi cuaca panas yang memunculkan titik api pada timbunan sampah lalu menjalar. Tinggi timbunan sampah di lokasi dilaporkan mencapai sekitar 20–30 meter, sehingga proses pemadaman memerlukan penanganan khusus.

Penyebab pasti kebakaran akan diselidiki setelah kondisi darurat terkendali. Sebagai langkah pencegahan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di TPA sampah pada kondisi cuaca panas ekstrem sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.

KLH menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan sesuai protokol keselamatan.