Jurnal Indonesia — TABANAN – Lima warga di Tabanan, Bali, kini berstatus tersangka setelah mengeroyok seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam. Aksi pengeroyokan tersebut berujung pada kematian korban.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi adalah MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan interogasi mendalam yang dilakukan di Polsek Baturiti.
“Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujar Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara maraton. Dari jumlah tersebut, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian dari 18 saksi itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Teddy.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.