— Polda Metro Jaya tengah mendalami pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik pengerahan massa yang berujung pada kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan tewasnya seorang warga bernama Bambang Setiawan. Selain itu, polisi juga menelusuri aliran pendanaan yang digunakan untuk mengerahkan massa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa beberapa tersangka kerusuhan diketahui menerima pendanaan dari koordinator lapangan (korlap) berinisial JT. Masing-masing individu dilaporkan menerima dana sebesar Rp 40.000,00.

“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000,00. Dari JT, kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO,” ungkap Iman Imannudin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Iman Imannudin menambahkan bahwa JT menerima perintah dari sejumlah pihak. Saat ini, polisi sedang mendalami siapa pihak yang berada di balik permintaan pengerahan massa serta penyiapan pendanaannya.

“Nah, selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan alur pendanaan lain melalui seorang korlap berinisial ER, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Iman Imannudin menyatakan bahwa ER menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp 70.000,00 untuk setiap orang yang dikerahkan.

“Kemudian klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Nah, ini juga kami sedang melakukan pendalaman di mana Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000,00 per kepala,” ujarnya.

Menurut Iman Imannudin, ER mendapatkan perintah dari salah satu badan hukum yang identitasnya masih dalam pendalaman oleh penyidik.

“Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman Imannudin.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.