— JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga bernama Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (12/9/2026). “Pada tanggal 11 September 2026 keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan, dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekira pukul 21.30 WIB,” ujar Iman.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Menurut Iman, saat ini para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. “Rangkaian proses penyidikan yang kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik kepada masyarakat,” tambahnya.

Iman menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah bukti kuat, termasuk analisis rekaman CCTV, video amatir, hasil identifikasi sidik jari laten yang ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP), serta sketsa wajah terduga pelaku yang dibuat berdasarkan keterangan ahli.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merilis dua wajah terduga pelaku berdasarkan sketsa wajah yang dibuat oleh ahli. Dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi yang memberikan keterangan terkait peristiwa perusakan fasilitas umum dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.