Jurnal Indonesia — Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang berujung tewasnya Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa yang diduga terjadi dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026 itu kini menjadi fokus pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku. “Kami melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 16 orang saksi,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. “Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti hasil dari olah tempat kejadian perkara berupa satu buah DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan buah bongkahan batu,” jelasnya.
Selain benda-benda tersebut, sebuah flashdisk berisi rekaman video juga diamankan. Video ini, baik yang beredar di media sosial maupun yang terekam oleh DVR CCTV, sedang dianalisis secara digital forensik oleh tim kepolisian. “Dan penyidik juga telah melakukan pengambilan sampel dugaan sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan saat pelaksanaan olah kejadian di tempat kejadian perkara,” paparnya.
Upaya pencocokan sidik jari juga dilakukan pada barang-barang lain yang turut disita, seperti lima gelas kaca dan delapan piring. “Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap lima buah gelas kaca dan delapan buah piring,” kata Iman. “Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya,” sambungnya.
Pihak kepolisian juga telah menerima hasil visum et repertum Bambang Setiawan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Untuk mendalami kasus ini, Polda Metro Jaya melibatkan berbagai ahli. “Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik terhadap CCTV dan video amatir di Puslabfor Polri, dan kami telah melakukan pemeriksaan ahli, baik itu ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana,” tuturnya.
Berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terkumpul, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Inisial ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). “Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” ungkap Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang sama.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.