— JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa tragis ini terjadi di tengah kerusuhan yang berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses pengumpulan alat bukti yang komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan para ahli. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan identitas ketiga tersangka. “Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” ujar Kombes Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026).

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan. “Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Kombes Iman.

Dalam rangkaian penyidikan, tim kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Bukti tersebut mencakup hasil visum et repertum terhadap almarhum Bambang Setiawan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut. “Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik terhadap CCTV dan video amatir di Puslabfor Polri. Dan kami telah melakukan pemeriksaan ahli, baik itu ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana,” pungkasnya.