— JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mendalami penyelidikan terkait kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa kasus yang diusut ini tidak berkaitan dengan hak penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Dalam penyelidikan yang dibagi menjadi beberapa klaster, polisi menemukan adanya dugaan pendanaan terhadap tersangka kerusuhan. Pada klaster pertama, beberapa tersangka diduga menerima dana dari seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial JT dengan nominal Rp 40 ribu per orang. Dana tersebut kemudian diteruskan atas perintah PKL, KHT alias HY, dan SO.

Polisi saat ini juga tengah menelusuri sosok yang disebut sebagai ‘intellectual leader’, yaitu pihak yang diduga memerintahkan persiapan massa beserta pendanaannya.

Selanjutnya, pada klaster kedua, ditemukan koordinator lapangan berinisial ER, yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menjanjikan dan menyiapkan dana sebesar Rp 70 ribu per orang. Sumber dana ini berasal dari salah satu badan hukum yang sedang didalami oleh Polda Metro Jaya, yang diduga menyediakan anggaran dan meminta ER menyiapkan massa.

Sementara itu, klaster ketiga ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan TPPO Polda Metro Jaya terkait perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi terhadap anak. Para tersangka ini diduga menggerakkan dan memberikan upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.

Kombes Iman kembali menegaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya adalah terkait dugaan kerusuhan, dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan tindakan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa.

“Kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa perkara yang kami tangani adalah perkara kerusuhan, tidak ada kaitannya dengan perkara penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa,” tuturnya.

Ia menambahkan, Polda Metro Jaya senantiasa memberikan pelayanan dan pengawalan terhadap proses penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dilindungi oleh undang-undang dan negara. Namun, pihaknya tidak akan mentoleransi upaya-upaya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.