Jurnal Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap peningkatan aktivitas promosi taruhan bola yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 melalui siaran ulang pertandingan secara ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan modus yang paling sering ditemui adalah broadcasting ilegal yang menyisipkan tautan menuju situs judi online.
“Tim kami selalu melakukan patroli terhadap situs-situs yang melakukan penyiaran ulang atau broadcasting. Rata-rata merupakan broadcasting ilegal dan biasanya mereka menyertakan tautan menuju situs judi online,” kata Alexander di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Alexander, setiap temuan langsung ditindaklanjuti dengan pengumpulan data digital sebelum dilakukan pemutusan akses terhadap situs yang melanggar.
“Setiap hari kami melakukan patroli, mengumpulkan data dari broadcasting ilegal tersebut, kemudian kami tindak lanjuti dengan pemutusan akses,” ujarnya.
Selain pemblokiran, Komdigi menelusuri aliran transaksi yang terkait perjudian. Dalam beberapa kasus, petugas menemukan nomor rekening bank, kode QRIS, hingga dompet digital yang dipakai sebagai sarana transaksi.
“Ketika kami menemukan nomor rekening perbankan, QRIS maupun e-wallet yang digunakan, kami segera berkoordinasi dengan PPATK dan OJK agar rekening-rekening tersebut dapat ditutup,” ujar Alexander.
Komdigi juga menyebut terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan judi online yang memanfaatkan perhelatan olahraga internasional.
Terkait besaran temuan selama periode 1–28 Juni 2026, Alexander menyatakan data soal taruhan bola menjadi bagian dari total penanganan konten judi online oleh Komdigi.
Selama periode tersebut, Komdigi menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online, baik yang berada di situs web maupun platform media sosial.
“Kalau yang terkait Piala Dunia, modusnya memang banyak kami temukan melalui situs-situs broadcasting ilegal. Dari sana, pengguna kemudian diarahkan atau di-link menuju situs judi online,” jelas Alexander.
Alexander mengimbau masyarakat agar tidak mengakses situs penyiaran pertandingan yang tidak memiliki hak siar resmi karena berpotensi menjadi pintu masuk promosi maupun aktivitas perjudian online.
Ikuti Jurnal Indonesia
