— Surabaya — Murnita Triwidyaning didakwa setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya.

Perbuatan itu terungkap ketika aktivitas pembongkaran menggunakan ekskavator menarik perhatian warga sekitar pada pukul 20.00 WIB.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyampaikan bahwa suara dentuman dari dinding bangunan membuat Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, mendatangi lokasi dan menegur tersangka karena tidak memiliki izin dan menyebabkan gangguan ketenangan warga.

Alih-alih menghentikan pengerjaan, jaksa mengatakan Murnita memberi keterangan yang kemudian dianggap sebagai kebohongan oleh saksi.

“Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa,”

— JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Menanggapi klaim itu, Ketua RT tidak langsung percaya dan menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk memastikan status kepemilikan bangunan tersebut.

Kasus ini kini berlanjut ke proses persidangan dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh pihak penuntut umum.