— Operator seluler menyatakan belum ada pembicaraan lanjutan soal rencana mewajibkan akun media sosial terhubung dengan nomor handphone. Mereka memilih menunggu aturan turunan sebelum memberikan sikap lebih jauh.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan sampai saat ini belum menerima pembahasan atau regulasi turunan yang mengatur implementasi kebijakan tersebut.

ATSI Menunggu Aturan Turunan

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyampaikan pihaknya masih menanti aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

“Kalau itu kan kita menunggu peraturan turunan dari PP Tunas. Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat aturan normatifnya seperti apa,” ujar Marwan saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Siap Dukung Jika Bisa Dieksekusi

Marwan mengatakan operator pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah selama regulasi yang diterbitkan dapat dijalankan secara teknis dan disepakati oleh seluruh pihak dalam ekosistem digital.

“Sepanjang nanti bisa dieksekusi dan memang pemerintah juga memfasilitasi, tentu kami akan melihat lebih lanjut seperti apa implementasinya,” kata Marwan.

Perlu Keterlibatan Penyedia Layanan Medsos

Marwan menekankan pelaksanaan kebijakan itu tidak cukup hanya melibatkan operator seluler sebagai penyedia layanan telekomunikasi. Menurutnya, perusahaan teknologi global penyedia media sosial juga harus terlibat.

“Bukan cuma kami yang terlibat. Karena itu juga perlu penyedia layanan media sosial, perlu pihak di sananya lagi. Jadi pemain aplikator globalnya juga harus terlibat,” ujar Marwan.

Dengan kondisi tersebut, ATSI memilih menunggu rancangan aturan yang lebih rinci sebelum memberikan pandangan lebih jauh terkait mekanisme maupun dampak implementasinya terhadap industri.

“Jadi kita lihat nanti seperti apa aturannya. Tapi kami siap memberikan masukan,” tambah Marwan.

Asal Usul Wacana

Wacana kewajiban verifikasi nomor telepon pada akun media sosial muncul dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 18 Mei 2026. Menteri menyebut sedang menggodok ketentuan agar pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon saat mendaftar.

Meutya menyampaikan langkah itu bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital yang menghadapi ancaman seperti disinformasi, penipuan daring, judi online, serta penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.

Menurut Kominfo, anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, maupun memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya menyatakan langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dibahas melalui konsultasi publik sebelum diterapkan.

“Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” ujar Meutya.