— Dua operator seluler besar di Indonesia, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) dan PT Telkomsel, menyambut positif Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen.

Kedua perusahaan sepakat bahwa perlindungan konsumen adalah kewajiban yang harus ditaati. Mereka menilai SE Menkomdigi konstitusional dan menjadi momentum yang baik untuk memberikan penjelasan yang lebih proporsional kepada pelanggan mengenai hak-hak mereka.

XLSmart: SE Momentum Penjelasan Aturan

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan bahwa SE Menkomdigi tidak mengubah aturan yang sudah ada. Menurutnya, putusan MK sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional terkait hal ini.

“Ini kesempatan buat menjelaskan apa isi daripada putusan MK yang sudah diterjemahkan dalam Surat Edaran Menkomdigi yang baru keluar. Jadi, singkatnya, MK itu pertama memutuskan bahwa aturan perundang-undangan yang ada itu tidak ada yang inkonstitusional,” ujar Merza dalam acara media gathering di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).

Merza menambahkan, hal ini berarti regulasi yang ada sudah sesuai konstitusi, sehingga tidak memerlukan perubahan pada tingkat undang-undang maupun peraturan menteri. “Oleh sebab itu, dalam menindaklanjuti Komdigi tidak merubah aturan apapun, hanya mengeluarkan namanya surat edaran,” jelasnya.

Salah satu poin penting dari putusan MK yang dijabarkan dalam SE adalah bahwa layanan internet atau paket data dapat ditawarkan dalam skema rollover maupun non-rollover. Namun, operator diminta untuk tetap melindungi hak konsumen, terutama sisa kuota yang dimiliki pelanggan setelah masa berlaku paket non-rollover berakhir.

“Nah, apa isi selanjutnya dari putusan MK? bahwa layanan internet, data internet, itu boleh berupa rollover maupun non-rollover. Kepada para operator diminta untuk melindungi hak-hak konsumennya,” terang Merza.

Perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui beberapa mekanisme. Salah satunya adalah dengan memperpanjang masa aktif sisa kuota tersebut. Misalnya, jika pelanggan masih memiliki sisa kuota 20% saat paket berakhir, operator dapat memberikan tambahan masa aktif selama periode tertentu.

“Misalnya apa? Oh kalau ada sisa sebutlah, masih ada 20% sisa gitu. Salah satu bentuk perlindungannya apa? Oh yaudah kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi, habis itu sisa 20%. Nah tapi kalau udah seminggu selesai yaudah gitu kan,” ungkap Merza.

Selain perpanjangan masa aktif, mekanisme perlindungan lain yang ditawarkan adalah pengumpulan sisa kuota untuk menjadi tambahan saat membeli paket berikutnya, atau konversi sisa kuota menjadi poin reward.

“Atau apa lagi yang lain? Bisa juga dikumpulkan. Oh semua sisanya atau sebagian sisanya menjadi tambahan untuk pembelian paket berikut. Apa lagi yang lain? Bisa berbentuk bahkan pergantian point reward,” tutur Merza.

Telkomsel Siap Kaji Ulang Produk dan Layanan

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan bahwa Telkomsel patuh dan tunduk pada putusan MK serta mendukung kebijakan pemerintah. Dukungan ini sejalan dengan komitmen Telkomsel untuk memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan.

“Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” kata Fahmi.

Terkait SE Menkomdigi, Telkomsel sedang melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan keselarasan produk dan layanannya dengan regulasi yang berlaku. “Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” tambah Fahmi.

Telkomsel juga akan terus berkoordinasi dengan Kemkomdigi dan pemangku kepentingan terkait mengenai implementasi teknisnya.

Hak Pelanggan Atas Sisa Kuota Ditegaskan

Surat Edaran Menkomdigi secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli dan dibayarkan oleh pelanggan adalah hak mereka. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ungkap Meutya.

Meutya mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan pelanggan. Bentuk perlindungan tersebut mencakup akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Selain itu, SE Menkomdigi juga mewajibkan operator seluler untuk memberikan informasi yang jelas mengenai harga paket, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota mereka.