Jurnal Indonesia — JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih komitmen pemerintah daerah (Pemda) di enam provinsi se-Tanah Papua terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Hingga awal September 2026, tercatat 26 daerah belum melengkapi berkas administrasi pencairan, yang berpotensi menunda penyaluran dana pembangunan bagi masyarakat.
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mempermudah persyaratan penyaluran Tahap II. Pemda tidak diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, melainkan cukup minimal 50 persen realisasi yang disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.
“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” ujar Ribka dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026). Ia menambahkan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut tidak akan rumit apabila program kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal.
Sebanyak 26 pemda yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi, meliputi tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut untuk segera mengambil langkah cepat agar manfaat dana tidak tertunda.
“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” kata Ribka.
Selain aspek kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus harus berpegang teguh pada prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil) sebagai komitmen bersama setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.
“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” ucap Ribka.
Ribka menegaskan bahwa pembenahan tata kelola ini menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah tanpa saling menyalahkan, sehingga Dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua. “Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.
Pemerintah pusat memastikan selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dan asistensi bagi Pemda yang mengalami kendala teknis dalam proses pengurusan dokumen penyaluran. “Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.