Jurnal Indonesia — Pendaftaran SIM card prabayar baru yang mewajibkan perekaman wajah akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2026. Aturan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang mengandalkan NIK dan KK.
Peralihan ke verifikasi biometrik itu dimaksudkan untuk memperketat registrasi dan mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler serta penipuan online. Sosialisasi kebijakan sudah berlangsung sejak awal tahun.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan kebijakan tersebut didasarkan pada hasil uji coba bersama operator seluler, yakni Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
“Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,”
Kewajiban perekaman wajah tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Rekaman wajah wajib bagi pelanggan yang akan mengaktifkan nomor prabayar baru, sedangkan pelanggan eksisting bersifat sukarela.
Bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi, perekaman dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.
Pembatasan Jumlah Nomor Per Identitas
Seperti aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan batas maksimal tiga nomor seluler per operator untuk setiap identitas pelanggan. Dengan demikian, setiap orang hanya dapat memiliki hingga sembilan nomor seluler dari tiga operator berbeda.
Aturan pembatasan ini dirancang untuk menekan praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar.
Prosedur Registrasi
Registrasi dengan perekaman wajah dapat dilakukan dua cara: langsung ke gerai operator, di mana proses dipandu petugas, atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
Komdigi menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Peran operator hanya melakukan proses validasi atau passthrough, sementara penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ikuti Jurnal Indonesia
