— Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Gugatan terbaru menyoal sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya.

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dan siap menghadapi proses hukum tersebut.

Riwayat Gugatan

Ini merupakan kali kedua Roy mengajukan praperadilan dalam kasus yang sama. Gugatan pertama berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Senin, 22 Juni 2026.

Persidangan atas gugatan pertama ditangani oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan telah memasuki tahap kesimpulan. Putusan untuk perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Gugatan Kedua: Penetapan Tersangka

Gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menguji klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Perkara kedua juga akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum.

Petitum atau pokok permohonan dalam gugatan kedua belum tampil di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.

Respons Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan untuk menghadiri dan melayani proses praperadilan tersebut. “Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Kombes Abrianto mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang merasa haknya dilanggar. Ia menyebut pihaknya belum menerima surat gugatan terkait penetapan tersangka Roy, tetapi memastikan akan menanggapi jika surat tersebut telah diterima.

“Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” ujar Kombes Abrianto. “Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut.”