Jurnal Indonesia — Polresta Yogyakarta menambah tersangka dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dari 13 menjadi 27 orang.
Penambahan datang setelah proses penyelidikan terhadap saksi-saksi yang berstatus wajib lapor. Dari 17 saksi wajib lapor, 14 orang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Nah 14 tersangka baru ini ya merupakan pengasuh itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian.
Risky belum menjelaskan identitas maupun peran rinci para tersangka baru tersebut. Ia menyebut pemanggilan terhadap 14 orang yang ditetapkan tersangka itu sudah dijadwalkan.
Status dan Temuan Lapangan
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polresta Yogyakarta menyampaikan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Menurut Kapolresta Yogyakarta, korban mengalami kondisi ruangan yang overload sehingga sirkulasi udara sangat minim.
Kapolresta Kombes Eva Guna Pandia menyebut praktik pengikatan terhadap anak-anak menggunakan kain yang dibuat seperti tali, bahkan diikat ke pintu. “Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu,” kata Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta.
Berkas Perkara dan Proses Penuntutan
Sebelumnya, berkas perkara untuk 13 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kepala Kejaksaan Negeri, Hartono, menyatakan berkas telah dinyatakan lengkap (P21) setelah pemeriksaan formal dan material oleh tim JPU.
Dengan penetapan 14 tersangka tambahan, perkembangan penyidikan dan proses penuntutan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti Jurnal Indonesia
