Jurnal Indonesia — DEPOK – Seorang pria berinisial MF (22) dilaporkan menganiaya seorang wanita di sebuah mal yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok. Tindakan kekerasan ini terjadi setelah pelaku meminta kepastian mengenai status hubungan mereka.
Peristiwa penganiayaan itu dilaporkan pada Kamis, 23 Juli 2026. Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mendatangi korban di tempat kejadian perkara (TKP) dengan niat untuk mengklarifikasi hubungan di antara keduanya.
“Pada awalnya terlapor mendatangi pelapor ke TKP dengan tujuan untuk mengklarifikasi terkait hubungan pelapor dengan terlapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka dalam keterangannya pada Senin, 27 Juli.
Terjadi cekcok di antara keduanya yang berujung pada tindakan penganiayaan. Pelaku dilaporkan memeras telapak tangan korban dan melakukan penganiayaan secara berulang.
“Selanjutnya dikarenakan handphone terlapor rusak, terlapor mengatakan ‘HP gua mati, gua mau benerin HP gua ke atas’. Beberapa menit kemudian terlapor kembali ke TKP dan terjadilah cekcok kembali,” jelasnya.
Setelah cekcok kembali terjadi, pelaku dilaporkan menjadi emosi dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di seluruh bagian wajahnya.
Tim Opsnal Jatanras berhasil menangkap pelaku berinisial MFR di wilayah Kelapa Dua, Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.