— Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya dalam penertiban pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. Penegasan ini disampaikan saat memimpin langsung prosesi pembongkaran bangunan vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada hari ini.

Pembongkaran tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah penertiban ini dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan, yang dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020, memiliki luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pihak pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun hingga hari pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan untuk dibongkar secara mandiri.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Koster dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi.

Selain itu, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan melakukan penanaman kembali. Bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut diketahui belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan, serta Penelitian Tata Kelola Landscape yang belum dilaksanakan.