Jurnal Indonesia — Registrasi kartu SIM prabayar yang mewajibkan verifikasi wajah akan berlaku satu minggu lagi. Aturan baru ini memandatkan penggunaan data biometrik wajah bagi pelanggan yang mengaktifkan nomor seluler baru.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler besar telah menyatakan kesiapan mereka menerapkan ketentuan tersebut.
Kesiapan Operator
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, secara umum semua operator sudah siap untuk menerapkan biometrik. “Secara umum sih semua operator sudah siap untuk biometrik. Kalau kemarin (uji coba) kan menggunakan dua mekanisme, yaitu NIK (nomor induk kependudukan) dan NoKK (nomor kartu keluarga), nanti untuk pelanggan baru secara nasional NIK, NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi, kesiapannya insya Allah sudah siap,” ujarnya saat ditemui pada acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Marwan menyampaikan bahwa pelaksanaan uji coba sejak Januari hingga Juni 2026 telah melibatkan sekitar 2,3 hingga 2,4 juta pendaftaran menggunakan data biometrik. “Sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta yang sudah menggunakan biometrik ya,” kata Marwan.
Rincian Aturan
Ketentuan perekaman wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan tersebut mensyaratkan verifikasi biometrik bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor prabayar baru, sementara pelanggan eksisting bersifat sukarela.
Pemerintah sebelumnya juga menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler per operator untuk satu identitas pelanggan, sehingga setiap warga hanya dapat memiliki maksimal sembilan nomor dari tiga operator berbeda. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan praktik penyalahgunaan SIM dalam jumlah besar.
Proses Registrasi dan Penyimpanan Data
Registrasi dengan perekaman wajah dapat dilakukan secara tatap muka di gerai operator, di mana proses akan dipandu petugas, atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
ATSI menegaskan bahwa operator tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Operator hanya melakukan proses validasi (passthrough), sedangkan penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Mengenai pelanggan lama, Marwan menyarankan agar re-registrasi tidak dilakukan bila belum diperlukan, dengan alasan peraturan menyatakan pelanggan yang telah teregistrasi tetap dianggap sudah terdaftar. “Kita mengharapkan (pelanggan lama) sebetulnya re-registrasi tidak dilakukan dulu. Karena apa? karena kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, karena PM-nya bilang begitu,” jelasnya.
Untuk pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, perekaman dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali sesuai ketentuan.
Ikuti Jurnal Indonesia
