Jurnal Indonesia — BANYUASIN – Sandiwara Rendi Saputra (28) dan Andika, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan kakak-adik di Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. Keduanya berhasil diringkus oleh kepolisian hanya berselang tiga jam setelah penemuan tulang belulang korban di sebuah rumah kosong.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa RN dan AY ini terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2021. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif di balik pembunuhan sadis ini diduga kuat berkaitan dengan sakit hati dan dendam. Rendi Saputra diketahui merupakan mantan kekasih salah satu korban, Rani (RN), pada tahun 2021.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan bahwa kedua pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut. “Kedua pelaku sempat menginap satu malam di rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sebelum melancarkan aksinya,” ujar AKBP Risnan Aldino, Selasa (8/9/2026).
Pada hari kejadian, korban RN dan AY berangkat sekolah sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan sepeda motor. Namun, keduanya tak kunjung pulang hingga pukul 16.00 WIB. Pihak keluarga yang khawatir segera melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua remaja tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
Selama periode pencarian, Rendi, sang mantan kekasih, justru memainkan sandiwara dengan pura-pura peduli. Ia turut mendampingi keluarga korban dalam upaya pencarian, bahkan menghadiri acara yasinan untuk menghindari kecurigaan. “Hasil pemeriksaan tersangka Rendi menutupi kejahatannya dengan sandiwara bahkan menghadiri acara yasinan keluarga korban agar tak menimbulkan kecurigaan,” ungkap AKBP Risnan Aldino.
AKBP Risnan Aldino menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, Rendi sering mendatangi rumah korban dengan dalih membantu orang tua korban mencari keberadaan kedua anak mereka yang hilang. “Dia (tersangka Rendi) juga mengakui bahwa sering ke rumah korban membantu orang tua korban untuk mencari keberadaan korban,” jelas Kapolres.
Kasus ini baru menemui titik terang setelah seorang buruh harian berinisial R (56) menemukan sesuatu yang mencurigakan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB. Saat sedang mengumpulkan kayu gelam di sekitar lokasi, ia menemukan tulang belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Tim kepolisian segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memasang garis polisi, memeriksa saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang ditemukan antara lain tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, hingga barang pribadi dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan kedua korban,” jelas Kapolres.
Kurang dari tiga jam setelah penemuan tulang belulang, polisi berhasil menangkap Rendi dan Andika. Rendi ditangkap di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, sementara Andika diringkus di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, setelah pengembangan lebih lanjut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.