Jurnal Indonesia — BANYUASIN – Dua orang pria berinisial Rendi Saputra dan Andika terancam hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kakak-adik RN (23) dan AY (18) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menyatakan bahwa kedua tersangka menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini mulai terungkap setelah kedua korban dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Saat itu, RN dan AY berangkat sekolah pada pagi hari menggunakan sepeda motor. Namun, hingga sore hari, keduanya tidak juga pulang ke rumah. Pihak keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua anak perempuan tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
Penyelidikan kasus ini kembali mencuat setelah polisi menerima informasi mengenai penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu, 6 September 2026.
Petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kedua korban, termasuk tas sekolah, buku pelajaran, seragam sekolah, jilbab, sepatu, serta barang pribadi dan perhiasan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.