Jurnal Indonesia — Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menyelesaikan pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam. Pemeriksaan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.42 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan, ia sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) sebagai tahanan titipan.
Kedatangan Febrie di Kejaksaan Agung tercatat pada pukul 10.02 WIB. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung.
“Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini. Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan di lokasi.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa materi pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah disampaikan Febrie pada pemeriksaan sebelumnya. Ia menekankan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu. Pada prinsipnya, beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif,” tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menyebutkan bahwa penyidik juga mendalami hubungan kliennya dengan seorang pengusaha bernama Tan Kian. Dalam kesempatan tersebut, Febrie dengan tegas membantah adanya penerimaan dana dari pihak Tan Kian.
“Tentu ditanya terkait dengan Tan Kian ya. Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai detail materi penyidikan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah hari ini.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Kasus yang menjeratnya ini awalnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya penanganan perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI, bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selanjutnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin.
Selain itu, terdapat penyidikan lain yang masih dalam proses terkait Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik nasional (blackout).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.