— Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi tantangan signifikan dalam lelang aset rampasan. Sekitar 30 persen dari total aset yang ditawarkan tidak berhasil menemukan pembeli. Salah satu faktor utama yang disorot adalah penetapan nilai limit lelang yang dianggap terlalu tinggi oleh para calon pembeli.

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026), bahwa penilaian aset rampasan terkadang dilakukan berdasarkan harga pasar layaknya barang pada umumnya. “Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya,” ujarnya.

Kondisi ini berujung pada minimnya penawar saat lelang berlangsung. Patris menambahkan bahwa pembeli aset rampasan justru mengharapkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar. “Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” jelasnya.

Masalah ini juga berimbas pada proses pengelolaan aset rampasan. Menurut aturan Kementerian Keuangan, penilaian ulang aset baru bisa dilakukan setelah tiga bulan. Hal ini menimbulkan biaya pengelolaan dan pemeliharaan negara. Bahkan, pada lelang kedua dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu aset tersebut akan laku, sehingga menyebabkan penumpukan aset yang belum terselesaikan.

Meskipun demikian, BPA Kejagung mencatat telah berhasil menangani sebanyak 21.737 aset dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Penanganan tersebut meliputi lelang, pemusnahan, maupun penyerahan kepada pihak yang berhak. “Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk, telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak, seperti dalam kasus investasi bodong, sebanyak 21.737 aset,” papar Patris.

Total nilai yang berhasil disetorkan ke kas negara dari hasil lelang aset rampasan mencapai Rp26.041.025.704.989. Rinciannya, pada tahun 2024 sebesar Rp1,439 triliun, tahun 2025 senilai Rp19,654 triliun, dan hingga saat ini di tahun 2026, BPA telah menyetor Rp4,947 triliun.

Kendala lain yang dihadapi BPA mencakup status barang temuan. Terdapat perbedaan persepsi dengan pihak pengadilan terkait penetapan status barang temuan, yang kerap memperlambat atau bahkan menggagalkan proses eksekusi. Selain itu, dalam lelang eksekusi kendaraan bermotor, penerbitan surat baru di kepolisian memerlukan putusan pengadilan yang lengkap. Namun, putusan yang ada seringkali hanya mewajibkan terpidana membayar uang pengganti, sehingga menimbulkan kesulitan dalam penyitaan kendaraan bermotor akibat belum adanya kesinkronan aturan antara kepolisian, kementerian keuangan, dan kejaksaan.

Kendala pertukaran informasi antarlembaga juga menjadi hambatan bagi BPA dalam melakukan penelusuran dan pelacakan aset. Hal ini disebabkan oleh data aset yang tersebar di berbagai lembaga, sehingga menyulitkan upaya pelacakan secara komprehensif.