Jurnal Indonesia — JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September 2026. Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum tersebut. Febrie dipastikan siap memberikan penjelasan secara terbuka kepada tim penyidik mengenai dugaan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Pihak Febrie mencermati prosedur pemanggilan yang mengacu pada surat perintah penyidikan umum dari Kejaksaan Agung, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Perkembangan ini merupakan bagian dari dinamika penanganan skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan rompi tahanan dan turun dari mobil tahanan Kejagung, Febrie memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Penyidikan ini menyasar dugaan penyimpangan serta indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penegakan hukum kasus tersebut, sebagai langkah pembersihan dan transparansi di tubuh lembaga peradilan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.