— Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik transfer pricing dan under-invoicing yang berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT TPL diduga melakukan manipulasi kode barang (HS Code) saat melakukan ekspor. Modus operandi ini diduga dilakukan dengan melaporkan produk yang seharusnya memiliki nilai jual tinggi sebagai produk berkualitas rendah untuk mengurangi beban pajak.

Menurut Saiful, PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP).

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Sebagai informasi, paper grade pulp atau BHKP merupakan bubur kertas standar yang umum digunakan untuk pembuatan kertas seperti HVS, tisu, atau karton. Produk ini termasuk komoditas massal dengan harga pasar yang relatif lebih rendah.

Sementara itu, dissolving pulp adalah produk premium yang memiliki tingkat kemurnian selulosa tinggi. DP berfungsi sebagai bahan baku utama dalam industri kimia, termasuk untuk serat tekstil (rayon/viscose), bahan obat-obatan, hingga plastik selulosa, dan memiliki harga yang jauh lebih mahal.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan secara benar. Tindakan ini diduga bertujuan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya oleh otoritas pajak.

“Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya,” tegas Saiful.

PT TPL diduga melakukan kolusi dengan petugas pajak. Hal ini diduga dilakukan untuk memastikan aktivitas perusahaan tidak mendapatkan pengawasan yang ketat.

“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL,” ungkap Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8) malam.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap oknum petugas pajak. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

“Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” jelas Saiful.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL diduga secara rutin memberikan uang kepada kedua petugas pajak tersebut. Uang ini diduga diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola perhitungan pajak PT TPL sehingga tampak normal meskipun terdapat manipulasi harga ekspor.