— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan ini terkait dengan penanganan kasus korupsi di PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2026), bahwa bukti yang ada saat ini sudah memadai untuk melanjutkan proses hukum.

“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Anang.

Anang menambahkan bahwa Tim 9 Kejagung telah berhasil menyita sebagian barang bukti berupa uang tunai dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai konstruksi perkara lebih lanjut, Anang kembali menegaskan bahwa bukti yang telah dikantongi tim penyidik mengarah kuat pada dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Febrie.

“Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya,” tegas Anang.

Lebih lanjut, Anang mengklaim bahwa kasus yang menjerat Febrie ini akan segera dinyatakan tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Ia memastikan seluruh detail dan konstruksi perkara akan diungkap secara transparan di persidangan.

“Sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik,” pungkasnya.