Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar dari seorang saksi bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan pada Jumat (11/9/2026). Menurut Anang, uang tunai sebesar Rp 5 miliar itu diserahkan langsung oleh Ferry Hongkiriwang kepada penyidik Tim 9 Kejagung sekitar satu bulan yang lalu. Penyerahan dilakukan secara tunai dalam bentuk rupiah.
Terkait pertanyaan apakah uang Rp 5 miliar tersebut merupakan bagian dari dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian, Anang enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa hal tersebut akan diungkap secara gamblang dalam proses persidangan.
Ferry Hongkiriwang sendiri diketahui berstatus sebagai saksi kunci dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Saat ini, Ferry berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Temukan Dugaan Pemerasan Saat Tangani Perkara Jiwasraya dan ASABRI
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa tim penyidik telah mengantongi cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Dugaan ini muncul saat Febrie menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Anang Supriatna menambahkan bahwa dalam proses penelusuran perkara dugaan pemerasan oleh Febrie, Tim 9 telah berhasil melakukan penyitaan aset dan barang bukti berupa uang dari sejumlah pihak terkait. Ia kembali menegaskan bahwa konstruksi perkara yang ditangani penyidik saat ini mengarah pada dugaan adanya tindak pidana pemerasan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.